PROFIL PERUSAHAAN

PROFIL PERUSAHAAN

PT Veritra Sentosa Internasional (VSI) didirikan pada Juni 2013 di Bandung. VSI adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan umum, Jasa Pemasaran produk komoditas pokok dalam masyarakat dan peluang bisnis untuk para pelanggan / anggota berbasis e-Commerce.

VSI didukung dengan Managemen dan IT yang Profesional, serta Marketing Plan yang dahsyat, serta memiliki satu divisi khusus yang bergerak di bidang Edukasi & Training Enterpreneurship, siap menghantarkan Anda kepuncak kesuksesan.

Nama Perusahaan
:
PT Veritra Sentosa Internasional
SIUP
:
510/3-5674-BPPT
TDP  :
101114619445
HO
 :
503/IG6417/BPPT
SK Mentri Hukum & HAM
 :
AHU-41742.AH.01.91.Tahun 2013
Presiden Direktur  :
 H. Yusuf Mansur
 
PERESMIAN KANTOR VSI
Peresmian / syukuran Kantor Veritra Sentosa Internasional (VSI) secara langsung oleh Ustadz Yusuf Mansur selaku Presiden Direktur PT. VSI telah dilaksanakan pada hari Kamis, Tanggal 22 Agustus 2013 bertempat di Wisma Ritra (Ritra Building) Jalan Soekarno Hatta No. 543A Bandung. Dalam kesempatan ini juga dilaksanakan serah terima Dokumen Legalitas dari pihak Notaris, yaitu Bapak Wira kepada Ustadz Yusuf Mansur.
Acara yang berlangsung sederhana ini dihadiri oleh para undangan terbatas dan perwakilan para Mitra VSI serta diliput beberapa media seperti yang bisa dilihat dalam forum ini. Adapun susunan acara diantaranya adalah pengajian, santunan anak yatim, Halal Bilhalal dan sukuran peresmian / serah terima legalitas, preview dan demonstrasi teknologi /software V-Pay dari VSI.
Berbagai ucapan selamat diterima baik berupa karangan bunga maupun cendramata, diantaranya :
  • Bank Bukopin Cabang Ahmad Yani - Bandung
  • Bank Bukopin Cabang Buah Batu - Bandung
  • PT Bank Mandiri Cabang Ahmad Yani - Bandung
  • PT Ritra Cargo Bandung
  • PT Equity Life Indonesia - Jakarta
  • Smartfren (Bandung Suci)

 

Awal Mula VSI

VSI berawal dari keprihatinan Yusuf Mansur akan banyaknya asset negara yang sedikit demi sedikit diambil alih oleh kapitalis asing, terlebih dengan banyaknya toko kelontong dan toko tradisional yang mulai tergusur oleh toko retail modern yang mulai menjamur dimana-mana. Rakyat kecil sedikit demi sedikit kehilangan mata pencaharian. Yusuf Mansur memiliki gagasan untuk membuat software penjualan pulsa dan all-payment gateaway yang lazim dimiliki oleh toko retail modern yang tidak dimiliki oleh toko kelontong tradisional.
Dengan software ini, sebuah toko kelontong sederhana dapat melayani penjualan pulsa GSM CDMA All operator, penjualan Token Listrik Prabayar, pembayaran tagihan listrik abonemen, tagihan telfon rumah, tagihan internet, TV Kabel, PDAM & tiketing. Sehingga Toko Kelontong memiliki nilai tambah dimata konsumen & memiliki tambahan penghasilan untuk pemiliknya.Yusuf Mansur memilih sistem pemasaran dengan skema Network Marketing untuk memasarkan software ini. Terbukti bahwa sistem yang menjadikan pemasarnya sebagai bintang iklan dari sistem ini, adalah sistem pemasaran terbaik yang dapat menjangkau semua lapisan masyarakat. Yusuf Mansur juga memiliki visi untuk menjadi perusahaan network marketing terbaik di Indonesia, sehingga pasar network Indonesia tidak lagi dimonopoli oleh perusahaan asing.



PT.Veritra Sentosa Internasional – TRENI


SEJARAH

treni
Perusahaan didirikan pada tanggal 10 Juli 2013 berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No.47 oleh Notaris/ PPAT H.Wira Francisca, SH., MH. Perusahaan ini didirikan langsung oleh pemilik perusahaan – Ustadz Yusuf Mansur. Treni adalah akronim perusahaan PT.Veritra Sentosa Internasional yang resmi menggantikan VSI sejak Juni 2014. Perubahan juga terjadi pada nama produk sebelumnya (V-Pay) berganti menjadi PayTren yaitu teknologi layanan transaksi yang dapat digunakan pada semua jenis telefon selular atau handphone (melalui Aplikasi Android), Yahoo Messenger, Gtalk/ Hangouts, atau SMS biasa) untuk memudahkan melakukan pembayaran seperti halnya pembayaran melalui ATM/ Internet Banking/ PPOB yang berlaku di lingkungan komunitas tertutup/ intern. Komunitas ini disebut sebagai Komunitas TRENI atau dikenal pula sebagai Komunitas PayTren yaitu sekelompok masyarakat yang terdaftar sebagai mitra pengguna atau pebisnis teknologi PayTren.
VISI
Menjadi perusahaan penyedia layanan teknologi perantara transaksi terbaik di tingkat nasional melalui pembentukan komunitas dengan konsep jejaring.
MISI
  • Mewujudkan sistem layanan bagi seluruh pengguna/pemilik handphone untuk turut serta membantu pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas pada sektor berbasis biaya transaksi (fee-based income).
  • Mendorong masyarakat pengguna/pemilik handphone untuk meningkatkan fungsi handphone dari hanya sekedar alat berkomunikasi biasa menjadi alat untuk bertransaksi dengan manfaat/keuntungan (benefit) yang tidak akan didapatkan dari cara bertransaksi yang biasa.
  • Meningkatkan dan memelihara organisasi dan sumber daya manusia (SDM) PT Veritra Sentosa Internasional (TRENI) yang menjunjung tinggi nilai-nilai strategis berbasis kinerja serta tata kelola yang berkualitas dalam rangka melaksanakan tugas yang diamanatkan.
  • Membentuk 10 Juta komunitas dengan konsep jejaring yang berlaku baik secara regional maupun Intenasional.
JENIS USAHA
Perusahaan menyediakan dan menjual teknologi atau perangkat pembayaran yang dikenal dengan PayTren, yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran melalui telefon seluler (handphone) setelah pengguna telefon seluler tersebut didaftarkan dalam komunitas treni. Fasilitas ini tidak dapat digunakan diluar komunitas treni.
Dalam menjalankan bisnisnya, PT.Veritra Sentosa Internasional menawarkan 2 (dua) pilihan/ kategori transaksi (akad) terhadap semua mitra khusus treni (komunitas treni), yaitu:
1. Sebagai Pengguna pemakai PayTren
2. Sebagai Pebisnis (turut memasarkan PayTren dan mengembangkan komunitas treni)
LEGALITAS PERUSAHAAN
  1. Akta Pendirian No.47 Tgl 10 Juli 2013 Notaris H.Wira Francisca, SH., MH
  2. SK Kehakiman No.AHU-41742.AH.01.01 TAHUN 2013
  3. SIUP BESAR No.510/3.5674/P.2.3.4/7913-BPPT
  4. TDP No.101114619445
  5. NPWP PT.VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL NOMOR 66.604.585.1-424.000
  6. IJIN PRINSIP BKPM Nomor. 80/1/IP/PMDN/2014
  7. SIUPL Sementara Nomor : 45/1/IU/PMDN/2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar